- Back to Home »
- PSP2/PKKBM
Selasa, 25 Agustus 2015
PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI MAHASISWA BARU
ATAU PENGENALAN SISTEM PENDIDIKAN POLITEKNIK
POLIMEDIA PSDD MEDAN
I. LATAR BELAKANG
Peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang atau satuan
pendidikan yang lebih tinggi akan merasakan berbagai perbedaan yang cukup
signifikan bila dibandingkan dengan pembelajaran yang ditempuh sebelumnya,
baik aspek akademik maupun aspek sosial budaya. Dalam rangka menyiapkan
mental dan memberikan gambaran tentang sistem pembelajaran dan kehidupan di
kampus maka diperlukan adanya program orientasi bagi mahasiswa baru untuk
mempercepat adaptasi dengan lingkungan yang baru.Masa ini dapat dijadikan titik
tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan dan membina sikap cinta tanah
air, kepedulian terhadap lingkungan dalam rangka menciptakan generasi yang
berkarakter jujur, cerdas, peduli, bertanggung jawab dan tangguh.
Program orientasi selalu menarik perhatian banyak pihak, khususnya orang tua,
LSM termasuk media massa. Adanya kejadian yang tidak diinginkan membuat
banyak pihak menyalahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
perguruan tinggi. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya masa
pengenalan atau orientasi dilaksanakan dengan konsep yang kurang matang.
Seringkali pihak kampus menyerahkan kegiatan secara penuh kepada peserta didik
senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Masingmasing
perguruan tinggi mengembangkan model pengenalan kampus sesuai
dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain
aktivitas perpeloncoan oleh senior,kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat
berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan
kecemasan, kekhawatiran atau bahkan ketakutan bagi mahasiswa baru dan
bahkan orang tua. Hal seperti ini masih saja terjadi meskipun telah ada berbagai
peraturan dan edaran yang mestinya menjadi pedoman seperti Surat Edaran
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1016/E/T/2011 tentang Masa
Orientasi Mahasiswa Baru dan terakhir Surat Edaran Nomor 1259/E.E3/DT/2013
tentang Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan.
Program pengenalan harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan
sebagai momen yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter kepada
peserta didik baru. Mahasiswa baru diharapkan mendapat informasi yang tepat
mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun
non-akademik. Program ini dapat dijadikan titik tolak inisiasi pembinaan
idealisme, menanamkan dan membina sikap cinta tanah air, kepedulian terhadap
lingkungan dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter jujur, cerdas,
peduli, bertanggungjawab dan tangguh. Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai
dukungan sivitas akademika perguruan tinggi untuk mendukung terciptanya
budaya akademik yang kondusif bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Penyusunan panduan yang lebih terperinci dinilai perlu yang sekaligus untuk
mengingatkan kembali tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar berbasis
kompetensi yang memerlukan syarat
(1) pemahaman tentang learning to know,
learning to do, learning to live togeher, dan learning to be dari program studi yang
akan ditempuh secara benar dan sedini mungkin,
(2) kemampuan beradaptasi
dengan lingkungan belajar secara cepat agar proses pembelajaran berlangsung
dalam suasana good quality for teaching and learning, dan
(3) sistem pembelajaran
mahasiswa yang tepat untuk percepatan proses pemahaman makna program studi
yang dimasuki dan adaptasi dengan lingkungan. Suatu panduan pengenalan
kampus bagi mahasiswa baru untuk mempercepat proses adaptasi kehidupan
-2-
perguruan tinggi sebagai revisi Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru
di Perguruan Tinggi yang diterbitkan tahun 2003. Panduan ini disusun dengan
tujuan mempercepat proses pembimbingan mahasiswa baru agar dalam
beradaptasi dengan kehidupan akademik dan non akademik di perguruan tinggi
dengan semangat percepatan adaptasi tanpa kekerasan.
II. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi
Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1134);
III. AZAS PELAKSANAAN
Azas pelaksanaan pengenalan mahasiswa baru adalah azas keterbukaan,
demokratis dan humanis.
1. Azas keterbukaan, artinya semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru
dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi
kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
2. Azas demokratis,berarti semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan
kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masingmasing
pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru
tersebut.
-3-
3. Azas humanis, artinya kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan
dan anti kekerasan.
IV. TUJUAN
A. Tujuan Umum
Memberikan pembekalankepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat
beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya kegiatan pembelajaran
dan kemahasiswaan.
B. Tujuan khusus
1. Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta
tanah air, lingkungan dan bermasyarakat.
2. Mengenalkan tata kelola perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan
kemahasiswaan (kurikuler, ko dan ekstrakurikuler).
3. Memberikan gambaran tentang pentingnya pendidikan karakter
khususnya nilai integritas, moral, etika, kejujuran, kepedulian, tanggung
jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat.
4. Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring,
menjalin keakraban dan persahabatan antarmahasiswa, mengenal lebih
dekat dengan lingkungan kampus.
5. Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa
percaya diri yang tinggi.
C. Hasil yang Diharapkan
1. Meningkatnya kesadaran bernegara, berbangsa dan cinta tanah air
dalam diri mahasiswa baru.
2. Mahasiswa baru memahami arti pentingnya pendidikan yang akan
ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta
mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Mahasiswa baru memahami dan mengenali lingkungan barunya,
terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran
dan kemahasiswaan.
4. Terciptanya persahabatan antarmahasiswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
V. MATERI
Materi yang diberikan harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pemahaman konsep dan permasalahan kebangsaan.
2. Menghargai harkat dan martabat manusia, serta hak asasi manusia.
3. Memanfaatkan peluang dan potensi lokal seperti budaya, sumberdaya,
sarana-prasarana, dan objek/sasaran kegiatan.
4. Menyentuh permasalahan atau potensi permasalahan lokal dan global
dan mengembangkan wawasan untuk mereduksi dan mengatasi
permasalahan tersebut.
5. Dapat dilaksanakan oleh sumber daya yang ada di Perguruan Tinggi
masing-masing.
Merujuk pada prinsip-prinsip di atas, maka secara garis besar, materi yang
perlu disajikan dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus adalah:
1. Wawasan Kebangsaan
2. Pendidikan tinggi di Indonesia
3. Kegiatan akademik di perguruan tinggi
4. Pengenalan nilai budaya, tata krama, dan etika keillmuan.
5. Organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.
-4-
6. Layanan mahasiswa.
7. Persiapan penyesuaian diri di perguruan tinggi.
Setiap materi disusun dengan sistematika: tujuan, uraian materi, dan metode
yang dibagi menjadi 2 (dua) tingkat, yaitu tingkat perguruan tinggi dan
fakultas/sesuai kondisi/bentuk perguruan tinggi.
Kegiatan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kegiatan yang
bersifat umum yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi guna menyamakan
visi dan misi pendidikan tinggi, dan kegiatan yang bersifat lokal-institusional
guna mengembangkan potensi dan kemampuan mahasiswadalam
menghadapi tantangan di perguruan tinggi.
Selain materi juga diberikan materi pilihan antara lain:
1. Pendidikan karakter menuju tata kehidupan dan etika kehidupan
yang baik (Anti Narkoba, HIV/AIDS, Anti Korupsi dan Anti
Plagiarisme).
2. Prospek peluang kerja lulusan perguruan tinggi.
3. Motivasi dan atau kiat sukses belajar dan berprestasi.
4. Pemutaran film tentang kehidupan kampus, prestasi, kegiatan
ko-dan ekstrakurikuler, dsb.
5. Kegiatan yang bertemakan green living movement di kampus
(cinta kebersihan, cinta lingkungan, kepedulian mahasiswa dan
sejenis).
6. Materi lain sesuai kebutuhan perguruan tinggi, misalnya
disesuaikan dengan kebutuhan lokal yang konstruktif dan
produktif.
nb: panduan tersebut di atas merupakan keputusan direktur jendral pendidikan tinggi kementrian pendidikan dan kebudayaan Indonesia nomor : 25/DIKTI/kep/2014