Archive for 2015
Tugas MABA
TUGAS MABA PSP2
Hari Pertama:
Nasi
Telor tentara rebus (5buah)
Kacang batik potong (ukuran 3x6 cm)
Sayur kacang panjang rebus
alat tulis
aqua botol 600ml 2 buah
HAFALAN : Fungsi Mahasiswa - Tri Dharma Perguruan Tinggi
10 bibit pohon untuk 1 kelompok
Silahkan dipersiapkan dari sekarang : "Topi Lapangan (search Google) | karton aksi (1 karton logo polimedia-1karton kalimat penolakan perpeloncoan-1karton efect negative dari perpeloncoan)
_________________________________________________________________________________
Hari Kedua :
_________________________________________________________________________________
Hari Ketiga :
Perlengkapan PSP2
1. Para
peserta diharuskan memakai :
·
Baju Putih Lengan Panjang polos (hari pertama) | Baju Batik (hari kedua) | (Baju Polo putih polos dgn logo Polimedia sebelah Kiri Dan logo psp2 di belakang kaos)
·
Celana panjang berwarna hitam dengan ketentuan
bahan celana non jeans dan tidak ketat
·
Bagi wanita diperbolehkan menggunakan rok
·
Dasi panjang berwarna hitam
·
Sepatu hitam dan bertali hitam
·
Kaos kaki putih menutupi mata kaki
1. Bet nama
ukuran 21 x 15 cm (½ A4) Bahan kertas Jeruk, bertuliskan : Nama Kelompok, Nama,
Prodi dan Tgl Lahir .
Contoh:
Warna
Bet: Desain Grafis : Kuning
Multimedia :
Biru
Teknik Grafika :
Merah
1* Khusus
Perempuan berjilbab, warna jilbab orange (hari pertama) warna ungu (hari kedua Dan tiga) jika tidak berjilbab rambut di ikat/kuncir dengan bandana warna orange (hari pertama) warna ungu (hari kedua Dan tiga)
2* Khusus
Laki-laki potongan tinggi rambut 2 SISIR.
nb: Dilarang keras membawa barang-barang berharga (emas/perhiasan)
Teknikal Meeting PSP2 Polimedia Medan
TEKNIKAL MEETING PSP2 POLIMEDIA PSDD MEDAN
Hari/tgl : Rabu 2 September 2015
Jam : 08.00 WIB
tempat : Aula Belakang Polimedia
Acara : Technical Meeting PSP2 Mahasiswa Baru
Pakaian : Kemeja Putih, Bawahan Hitam, Sepatu Hitam Tertutup Bertali.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Humas Polimedia.
MAHASISWA/I INDONESIA
MAHASISWA/I INDONESIA
Mahasiswa,menurut KBBI pengertian mahasiswa
adalah orang yang belajar di perguruan tinggi,secara adminitrasi mereka
terdaftar sebagai murid di perguruan tinggi. Tapi pengertian itu tidakhanya sebatas itu, Mahasiswa
itu mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar terdaftarsecara administrasi. Akan tetapi menjadi mahasiswa itu mengandung arti yang sangat luas,mahasiswa adalah agen pembawa perubahan. Menjadi mahasiswa itu merupakan kebanggaan dan juga
sebagai tanggung jawab besar sebagai agen pembawa perubahan. Menjadi seseorang yangakan
memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
FUNGSI
MAHASISWA INDONESIA :
1.
AGENT OF CHANGE
sebagai agen perubahan dituntutbersifat kritis dan diperlukan
implementasi yang nyata. Mahasiswa adalah garda terdepan dalammemperjuangkan
hak-hak rakyat , mengembalikan nilai-nilai kebenaran yang dilakukan olehkelompok-kelompok elit yang hanya memetingkan dirinya dan
nasib kelompoknya.
2. CONTROL SOSIAL
Mahasiswa sebagai penengah
antaraPemerintah dan masyarakat, disinilah peranan mahasiswa sebagai
pengontrol. Mahasiswamenyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pemerintah
dan juga mahasiswa menunjukkan sikapyang baik terhadap masyarakat sebagai
kontrol sosial. Sebagai pengontrol sosial mahasiswa jugamemiliki tugas
mengontrol peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk kepentingan
pribadi dan kelompok.
3. IRON STOCK
yaitu mahasiswa diharapkan menjadi
manusia-manusia tangguh yang memilik kemampuan dan akhlak mulia yang
nantinya dapat menggantikangenerasi - generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa
merupakan aset cadangan, harapan bangsauntuk masa depan.
Pada Intinya peran dan fungsi mahasiswa adalah
sebagai Garda/agen, yang memiliki tugas untukmembuat perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara. Mulai dari membawa perubahan,mengontrol , penengah
pemerintah dengan rakyat, dan Sebagai aset bangsa. Sehingga kita sebagaimahasiswa mesti bersifat
kritis terhadap permasalahan yang ada sehingga kita dapat berjalan sesuaidengan peranan kita sebagai mahasiswa
SUMPAH MAHASISWA INDONESIA
Kami Mahasiswa Mahasiswi Indonesia Bersumpah :
1. Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
2. Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan.
3. Berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan.
Lagu kemahasiswaan
Sebagai Mahasiswa yang benar-benar cinta dengan almamater dan gelar sebagai mahasiswa sudah selayaknya kamu buat tau dan hafal lagu mars Politeknik Negeri Media Kreatif dan lagu Mars Mahasiswa Indonesia (Totalitas Perjuangan)
silahkan di download pada link atau teks lagu pada situs yang telah kami sedikan.
PSP2/PKKBM
PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS
BAGI MAHASISWA BARU
ATAU PENGENALAN SISTEM PENDIDIKAN POLITEKNIK
POLIMEDIA PSDD MEDAN
I. LATAR BELAKANG
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH6Z0DG-5iTqpXvzX6t6d1yyfLLnBNoNx6bV-5rtMHZf7CPvis_XP4lCRN27srqlqQ1aHV1Px2EGa6wMzDfRCJLlPkZ1n6eyTmJBOkCzJp2NIBKv6UELpR2tjPS0frFST0J560OzAKwUc/s200/loogggooo.jpg)
(1) pemahaman tentang learning to know,
learning to do, learning to live togeher, dan learning to be dari program studi yang
akan ditempuh secara benar dan sedini mungkin,
(2) kemampuan beradaptasi
dengan lingkungan belajar secara cepat agar proses pembelajaran berlangsung
dalam suasana good quality for teaching and learning, dan
(3) sistem pembelajaran
mahasiswa yang tepat untuk percepatan proses pemahaman makna program studi
yang dimasuki dan adaptasi dengan lingkungan. Suatu panduan pengenalan
kampus bagi mahasiswa baru untuk mempercepat proses adaptasi kehidupan
-2-
perguruan tinggi sebagai revisi Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru
di Perguruan Tinggi yang diterbitkan tahun 2003. Panduan ini disusun dengan
tujuan mempercepat proses pembimbingan mahasiswa baru agar dalam
beradaptasi dengan kehidupan akademik dan non akademik di perguruan tinggi
dengan semangat percepatan adaptasi tanpa kekerasan.
II. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi
Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1134);
III. AZAS PELAKSANAAN
Azas pelaksanaan pengenalan mahasiswa baru adalah azas keterbukaan,
demokratis dan humanis.
1. Azas keterbukaan, artinya semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru
dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi
kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.
2. Azas demokratis,berarti semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan
kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masingmasing
pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru
tersebut.
-3-
3. Azas humanis, artinya kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan
dan anti kekerasan.
IV. TUJUAN
A. Tujuan Umum
Memberikan pembekalankepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat
beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya kegiatan pembelajaran
dan kemahasiswaan.
B. Tujuan khusus
1. Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta
tanah air, lingkungan dan bermasyarakat.
2. Mengenalkan tata kelola perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan
kemahasiswaan (kurikuler, ko dan ekstrakurikuler).
3. Memberikan gambaran tentang pentingnya pendidikan karakter
khususnya nilai integritas, moral, etika, kejujuran, kepedulian, tanggung
jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat.
4. Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring,
menjalin keakraban dan persahabatan antarmahasiswa, mengenal lebih
dekat dengan lingkungan kampus.
5. Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa
percaya diri yang tinggi.
C. Hasil yang Diharapkan
1. Meningkatnya kesadaran bernegara, berbangsa dan cinta tanah air
dalam diri mahasiswa baru.
2. Mahasiswa baru memahami arti pentingnya pendidikan yang akan
ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta
mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Mahasiswa baru memahami dan mengenali lingkungan barunya,
terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran
dan kemahasiswaan.
4. Terciptanya persahabatan antarmahasiswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
V. MATERI
Materi yang diberikan harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pemahaman konsep dan permasalahan kebangsaan.
2. Menghargai harkat dan martabat manusia, serta hak asasi manusia.
3. Memanfaatkan peluang dan potensi lokal seperti budaya, sumberdaya,
sarana-prasarana, dan objek/sasaran kegiatan.
4. Menyentuh permasalahan atau potensi permasalahan lokal dan global
dan mengembangkan wawasan untuk mereduksi dan mengatasi
permasalahan tersebut.
5. Dapat dilaksanakan oleh sumber daya yang ada di Perguruan Tinggi
masing-masing.
Merujuk pada prinsip-prinsip di atas, maka secara garis besar, materi yang
perlu disajikan dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus adalah:
1. Wawasan Kebangsaan
2. Pendidikan tinggi di Indonesia
3. Kegiatan akademik di perguruan tinggi
4. Pengenalan nilai budaya, tata krama, dan etika keillmuan.
5. Organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.
-4-
6. Layanan mahasiswa.
7. Persiapan penyesuaian diri di perguruan tinggi.
Setiap materi disusun dengan sistematika: tujuan, uraian materi, dan metode
yang dibagi menjadi 2 (dua) tingkat, yaitu tingkat perguruan tinggi dan
fakultas/sesuai kondisi/bentuk perguruan tinggi.
Kegiatan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu kegiatan yang
bersifat umum yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi guna menyamakan
visi dan misi pendidikan tinggi, dan kegiatan yang bersifat lokal-institusional
guna mengembangkan potensi dan kemampuan mahasiswadalam
menghadapi tantangan di perguruan tinggi.
Selain materi juga diberikan materi pilihan antara lain:
1. Pendidikan karakter menuju tata kehidupan dan etika kehidupan
yang baik (Anti Narkoba, HIV/AIDS, Anti Korupsi dan Anti
Plagiarisme).
2. Prospek peluang kerja lulusan perguruan tinggi.
3. Motivasi dan atau kiat sukses belajar dan berprestasi.
4. Pemutaran film tentang kehidupan kampus, prestasi, kegiatan
ko-dan ekstrakurikuler, dsb.
5. Kegiatan yang bertemakan green living movement di kampus
(cinta kebersihan, cinta lingkungan, kepedulian mahasiswa dan
sejenis).
6. Materi lain sesuai kebutuhan perguruan tinggi, misalnya
disesuaikan dengan kebutuhan lokal yang konstruktif dan
produktif.
nb: panduan tersebut di atas merupakan keputusan direktur jendral pendidikan tinggi kementrian pendidikan dan kebudayaan Indonesia nomor : 25/DIKTI/kep/2014
Sosmed KEM
Berikut Adalah Official Account Of
Kordinator Eksekutif Mahasiswa (KEM) Polimedia PSDD Medan
Silahkan untuk Like/Follow sahabat :)
Struktur KEM Polimedia Medan
STRUKTUR KEORGANISASIAN KOORDINATOR EKSEKUTIF MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF PSDD MEDAN 2015
- 2016
Dibawah ini merupakan struktur keorganisasian KEM Polimedian baik pada Polimedia PSDD Medan serta Struktur alur apabila di hubungkan dengan Polimedia PSDD Makassar dan Polimedia Pusat (Jakarta)
Profil KEM
Profil KEM Polimedia Medan di bawah ini merupakan bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KEM Polimedia Medan.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1
Organisasi ini bernama Kordinator Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif PSDD Medan yang selanjutnya disingkat dengan KEM
Polimedia Medan.
Pasal 2
KEM Polimedia Medan didirikan di Medan pada tanggal 16 Februari
2015.
Pasal 3
KEM Polimedia Medan berkedudukan di
Politeknik Negeri Media Kreatif PSDD Medan
BAB II
DASAR, LANDASAN, DAN AZAS Pasal 4
KEM Polimedia Medan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
KEM
Polimedia Medan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi, UUD/Peraturan pendidikan Polimedia Medan dan ketetapan kongres.
Pasal 6
KEM
Polimedia Medan berazaskan kekeluargaan
BAB III
STATUS, BENTUK, DAN SIFAT
Pasal 7
KEM Polimedia Medan berstatus independen
sebagai bagian dari
Politeknik Negeri Media Kreatif Medan
Pasal 8
KEM
Polimedia Medan berbentuk Kordinator Eksekutif Mahasiswa
Pasal 9
1. KEM Polimedia Medan bersifat Pembimbingan, keilmuan, kemandirian, kekeluargaan, serta informatif dan komunikatif
2. KEM Polimedia Medan juga bersifat :
a.
Terbuka
KEM Polimedia Medan terbuka bagi semua mahasiswa Polimedia Medan yang memenuhi syarat dan kriteria keanggotaan
b.
Tertutup
KEM Polimedia Medan bukan merupakan bagian dari organisasi ekstra
kampus, organisasi
kepemudaan masyarakat dan organisasi sosial
politik manapun.
Pengurus KEM Polimedia Medan secara
pribadi dapat menjadi anggota
organisasi ekstra kampus dengan ketentuan:
a. Tidak dibenarkan menyiarkan faham organisasi ekstra kampus yang diikuti tubuh KEM Polimedia Medan
b. Tidak dibenarkan mengatasnamakan
KEM Polimedia Medan dalam
kegiatan organisasi ekstra kampus kecuali mendapat tugas resmi
menjadi delegasi dari KEM Polimedia Medan.